Senin, 24 Oktober 2011

motivasi

setelah berapa lama kau akan mengerti perbedaan tipis antara menggandeng tangan dan membelenggu jiwa
dan kau akan mengerti bahwa cinta bukan berarti bersandar dan teman BUKAN BERARTI AMAN
dan kau mulai mengerti bahwa ciuman bukanlah kontrak dan hadiah bukanlah janji
dan aku mulai menerima kekalahanmu sambil mengangkat kepal dan membuka mata dengan kelapangan dada seorang dewasa bukan kesedihan seoramng anak
dan kau belajar membangun semua jalanmu hari ini karena tanah hari esok sangat tak pasti ,sulit di rencanakan
setelah beberapa lama kau mengerti bahwa sinar mentaripun akan membakarmu kalau berlebihan
jadi tanamilah kebunmu dan hiasilah jiwamu jangan menunggu orang lain membawa bunga untukmu
dan kau mengerti bahwa kau bisa bertahan
bahwa kau sebenarnay kuat
dan kau berharga

Kamis, 20 Oktober 2011

quote 2

Cinta adalah Suatu daya yang lebih Kuat daripada apapun. Cinta Tidak Kasat Mata, Tidak bisa dilihat dan diukur, tetapi cukup Kuat untuk Mengubah kita dalam sesaat dan menawarkan kebahagiaan yang lebih besar daripada yang bias ditawarkan oleh Harta benda. – Barbara De Angelis Ph.D

Biarkan Cintamu lebih Kuat daripada KeBencian atau Keburukan, Pelajari Kebijakan dari Kompromi, karena lebih Baik sedikit bengkok daripada patah. – HG.wells


Kelemahan terbesar dari sebagian besar manusia adalah Keengganan mereka untuk Mengatakan pada orang lain Betapa mereka mencintai, ketika mereka masih Hidup. – Orlando A. Battista

Orang bisa mengalami Kepedihan seorang diri tetapi diperlukan dua orang untuk Bergembira. – Elbert Hubard


Kekayaan pengalaman manusia akan kehilangan kebahagiaan yang berguna jika tidak ada hambatan yang perlu diatasi. Kebahagiaan yang berada dipuncak tidak akan utuh bila tidak ada lembah gelap yang perlu dilalui.- Helen keller

Cinta itu Menyembuhkan, baik bagi yang memberi maupun yang menerima. – Dr. Karl Menniger

quete 1

ANDA MEMERLUKAN KEBERANIAN UNTUK SUKSES

Seperti pucuk-pucuk pohon, semakin tinggi anda berdiri semakin kencang angin menerpa. Seperti puncak-puncak gunung, semakin tinggi anda memanjat, semakin sendiri para pendaki. Berada di atas berarti berada di medan yang semakin berat. Karenanya hanya pendaki-pendaki tangguh saja yang berhasil menjejakkan kakinya di sana. Anda memerlukan keberanian untuk berhasil.

Anda harus meneguhkan tekad dan memompakan keberanian. Anda tahu apa yang terjadi selama perjalanan menuju keberhasilan. Tak ada jalan mudah. Namun bila anda tak memulainya, anda takkan kemana-mana. Kecuali tetap berada di situ; di lingkaran nol besar anda. Jangan gentar untuk melangkah sekecil apa pun. Tak perlu peduli apakah anda kelak bisa menjejakkan kaki di puncak, jangan sampai anda kehilangan keberanian.

Kamis, 13 Oktober 2011

resume granat

PROGRAM POKOK GRANAT
Bahwa berdasarkan Visi dan Misi GRANAT yang telah dijabarkan dalam 4 Konsep Stategis, maka telah disusun dan dirumuskan sebagai Program Kerja Nasional Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, yang pada pokoknya secara konsepsional dan sistematis, membantu segala upaya pemerintah dalam 4 hal pokok yaitu :

  1. Mencegah masuknya Narkoba secara ilegal dari luar negeri ke Indonesia, dan mencegah berpindah serta beredarnya Narkoba dari satu daerah ke daerah lainnya,dalam wilayah hukum Negara Kesatuan RI.
  1. Memberantas Peredaran Gelap Narkoba diseluruh Pelosok tanah air.
  1. Mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba (bertambahnya jumlah korban) denganmensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada segenap lapisan masyarakat.
  1. Menanggulangi Korban (Para Pencandu) untuk kembali dalam kehidupan yang normal di dalam masyarakat.
A. Program-program yang Telah Dilaksanakan
1. Bidang Mencegah Masuknya Narkoba Secara Ilegal dari Luar Negeri
Bahwa oleh karena seluruh jenis Narkoba, baik Narkotika (kecuali Ganja), maupun seluruh Psikotropika atau bahan baku untuk membuat Psikotropika, adalah berasal dari Luar Negeri. Yang masuk ke Indonesia secara gelap, adalah melalui 139 Pelabuhan Laut (baik Pelabuhan Laut biasa maupun Pelabuhan Khusus) yang terbuka bagi perdagangan Internasional dan melalui 16 Pelabuhan Udara yang disinggahi Penerbangan Internasional, maka DPP GRANAT telah menyampaikan KONSEP kepada Pemerintah secara tertulis, dan dalam bentuk usulan – usulan pada setiap kesempatan (audiensi kepada instansi yang terkait, maupun dalam bentuk dengar pendapat kepada DPR RI, serta pada setiap kesempatan dialog interaktif melalui media elektronik ( televisi dan radio) atau dalam wawancara khusus dengan media cetak , yang pada pokoknya GRANAT telah menyampaikan konsep tentang cara-cara yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah masuknya narkoba dari luar negeri secara illegal ke Indonesia.
 
  

Selain daripada itu DPP GRANAT membangun Network / Jaringan Internasionaluntuk memperoleh Informasi tentang upaya mencegah penyelundupan Narkoba khususnya melalui Pelabuhan Udara, DPP GRANAT telah memberikan Informasi kepada Bea Cukai Soekarno Hatta tentang upaya Penyelundupan Narkotika yang dikemas dalam bentuk kapsul dengan Modus DITELAN / DISIMPAN DIDALAM PERUT oleh Sindikat Kelompok NIGERIA.
Berdasarkan Informasi tersebut Pihak Bea Cukai Soekarno Hatta telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba dalam jumlah yang cukup signifikan dengan menangkap pelaku, menyita barang bukti dan menyerahkan kepada penyidik Polri untuk dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut. Yang pada akhirnya para pelaku telah dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
2. Bidang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba di Seluruh Pelosok Tanah Air.
Oleh karena ternyata kita telah gagal dalam mencegah masuknya narkoba dari luar negeri secara illegal ke Indonesia, maka telah terjadi peredaran gelap Narkoba diseluruh pelosok tanah air, sehingga tidak ada lagi satupun kabupaten, bahkan kecamatan atau desa terpencil sekalipun di Indonesia, yang bebas dari peredaran gelap Narkoba. Keadaan yang demikian, mengharuskan kita untuk melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap secara konsepsional dan sistematis.
Untuk itu, DPP GRANAT dan Badan Pelaksananya pada semua tingkatan diseluruh Indonesia, secara terus menerus dan konsisten, telah menyampaikan konsep kepada Pemerintah, baik secara tertulis, maupun dalam bentuk usulan – usulan pada setiap kesempatan (audiensi kepada instansi yang terkait), maupun dalam bentuk dengar pendapat kepada DPR RI, serta pada setiap kesempatan dialog interaktif melalui media elektronik (televisi dan radio) maupun dalam setiap kesempatan wawancara khusus dengan media cetak / elektronik, yang pada pokoknya, DPP GRANAT telah menyampaikan konsep dan strategi, tentang cara yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas peredaran gelap dimaksud, yang secara konkrit (oleh karena GRANAT tidak mempunyai otoritas untuk melakukan hal yang lebih dari pada itu), maka antara lain, GRANAT telah membangun Jaringan Informasi pada seluruh lapisan masyarakat, baik diperkotaan maupun dipedesaan, untuk menampung informasi dari masyarakat, tentang peredaran gelap narkoba dalam lingkungannya masing – masing. Yaitu dengan membuka Hotline 24 Jam dengan mensosiallisasikan nomor telephone, nomor fax, nomor-nomor Handphone kepada masyarakat, untuk menampung informasi tentang peredaran gelap narkoba di wilayahnya masing – masing, yang disampaikan melalui Telephone, Fax dan SMS.
Untuk selanjutnya, seluruh informasi yang diterima dari masyarakat melalui cara tersebut di atas, dengan cara yang sistematis, dan dengan merahasiakan identitas dari masyarakat yang memberikan informasi, kemudian informasi tersebut telah disampaikan kepada Pihak Kepolisian sesuai dengan wilayahnya masing – masing.
Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut, yang jumlahnya hingga saat ini telah mencapai tidak kurang dari 5000 informasi, yang telah dijadikan oleh Penyidik POLRI, serta oleh pihak Bea Cukai di berbagai bandarasebagai bahan untuk mengungkapkan sindikat peredaran gelap Narkoba di Indonesia, ternyata telah berhasil mengungkapkan beberapa kasus sindikat narkoba.
Dan dari beberapa kasus yang berhasil di ungkap, telah berhasil disita Narkoba dalam jumlah yang besar. Hal tersebut diatas, terlihat dari banyaknya surat resmi sebagai ucapan terima kasih dari instansi Kepolisian ataupun Bea Cukai dari seluruh Indonesia, baik yang ditujukan kepada DPP GRANAT maupun yang ditujukan kepada Badan-badan Pelaksana GRANAT di berbagai daerah).
Aktivitas konkrit lainnya yang telah dilakukan oleh GRANAT sehubungan dengan hal tersebut diatas, antara lain, berkat hubungan kerjasama yang baik antara DPD GRANAT Nangroe Aceh Darussalam dengan DPC GRANAT Lampung Selatan, telah berhasil di ungkapkan sindikat pengiriman Ganja dari Banda Aceh dengan mengunakan angkutan darat untuk diseberangkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Dan berkat kemitraan antara GRANAT dengan Pihak Kepolisian, sehingga Kepolisian Daerah Lampung telah memperoleh informasi dari Relawan GRANAT. Maka dalam kurun waktu Tahun 2001 s/d 2002, Kepolisian Daerah Lampung telah berhasil menangkap pelaku dan menyita Ganja sebanyak 20 Ton.
 
Kemitraan GRANAT dengan Pihak Kepolisian dalam bentuk yang lain, antara lain yaitu, berdasarkan Informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui Relawan DPC GRANAT Kota Medan kepada Polda Sumatera Utara, maka DPC GRANAT Kota Medan Cq GRANAT Rayon Universitas Sumatera Utara (Sub Unit Fakultas Tehnik USU), telah di ikut sertakan oleh Polda Sumatera Utara dalam melakukan Operasi mencari Lokasi Perkebunan Ganja di Mandailing Natal (MADINA) Sumatera Utara.
Dalam Operasi tersebut, telah berhasil ditemukan Perkebunan Ganja seluas puluhan hectare. Meskipun dalam operasi tersebut terjadi kontak senjata antara Pihak Kepolisian dengan Pihak yang melindungi pemilik ladang ganja, namun relawan GRANAT dari Fakultas Tehnik Universitas Sumatera Utara, dengan penuh keberanian disertai dengan semangat pengabdian yang tinggi, dan tanpa mengenal lelah serta tanpa rasa takut, tetap mengikuti operasi dimaksud.
Selain dari pada itu, pihak Polda Metro Jaya Cq Direktorat Reserse Narkoba, telah mengikut sertakan Relawan dan Pengurus Rayon GRANAT Universitas Bhayangkara di Jakarta dalam beberapa kegiatan investigasi kasus pemberantasan Narkoba di wilayah DKI Jakarta.
DPD GRANAT NAD (Nangroe Aceh Darusallam) telah melakukan Operasi Tahap II yang di pimpin oleh Brigjen Gorries Mere (Dirserse Narkoba Mabes Polri) di daerah Lamteuba dengan ketinggian 1300 m dari permukaan laut dan telah ditemukan 1 titik persemaian dengan luas 180 m/segi dengan bibit daun ganja sebanyak 1200 batang. Dan juga perlu diketahui bahwa terjadi kontak senjata dengan GAM saat operasi tersebut yang mengakibatkan 1 orang anggota GAM meninggal dunia. Dan pada tanggal 23 s/d 27 Juni 2005 juga ditemukan 1 lahan ganja didaerah Pulo Aceh seluas 22 hektar, sebanyak 100.000 batang daun ganja.

3. Bidang Mencegah Bertambahnya Jumlah Pecandu Narkoba (Korban).
Bahwa oleh karena kita juga telah gagal dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sebagaimana ternyata bahwa setiap hari setidaknya 4 ton narkoba dari berbagai jenis yang beredar secara gelap telah sampai ke tangan 4 juta pecandu dan habis dikonsumsi, maka hal itu telah membuktikan bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkoba oleh setidaknya 4 juta penduduk negeri ini.
Oleh karena itu secara konsepsional dan sistematis kita harus berupaya untuk menekan bertambahnya jumlah korban yaitu dengan mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan Narkoba kepada segenap lapisan masyarakat diseluruh penjuru tanah air, dengan berbagai bentuk dan cara
Mengenai hal tersebut diatas, DPP GRANAT telah memberikan sumbangan pikiran berupa KONSEP kepada pemerintah mengenai cara/metode yang harus dilakukan untuk mensosialisasikan hal dimaksud. Antara lain melalui Kurikulum Pendidikan sejak tingkat sekolah dasar hingga SLTA dan melalui Pendekatan Sosial, Budaya dan Agama.
Bahwa oleh karena keterbatasan GRANAT dalam banyak hal, antara lain keterbatasan kewenangan dan keterbatasan sarana serta prasarana, maka Badan Pelaksanaa GRANAT pada semua tingkatan, hanya melakukan kegiatan dalam bentuk mengirimkan Relawan untuk mengikuti pelatihan sebagai penyuluh di luar negeri, dan mengirimkan Relawan baik professional maupun fungsionaris GRANAT atau artis / public figure yang tergabung sebagai Pengurus DPP GRANAT untuk memberikan penyuluhan guna memenuhi undangan dari berbagai kalangan / lapisan masyarakat atau organisasi – organisasi bahkan undangan dari instansi pemerintah keseluruh penjuru tanah air.
Dalam kaitannya dengan penyuluhan tersebut diatas, berdasarkan catatan sejak berdirinya GRANAT tahun 1999 hingga saat ini, DPP GRANAT telah melakukan penyuluhan tidak kurang dari 2000 kali di 2000 tempat yang tersebar diseluruh pelosok tanah air, dari Sabang sampai Merauke, baik tingkat Nasional maupun sampai ketingkat Kelurahan, bahkan sampai ketingkat Rt.
Catatan tersebut, TIDAK TERMASUK kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana GRANAT di tingkat Propinsi, Kabupaten / Kota diseluruh Indonesia. Hampir dalam setiap kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh DPP GRANAT, pada umumnya selalu juga dihadiri oleh Pejabat – pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) baik Kapusgakkum maupun Kalakhar.
4. Bentuk Sosialisasi Lainnya
Bahwa sebagai upaya DPP GRANAT untuk menekan bertambahnya jumlah korban / jumlah pecandu Narkoba, maka DPP GRANAT telah mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan Narkoba kepada segenap lapisan masyarakat, antara lain yaitu :
1. Melalui Media Cetak
Pada tahun 2001 DPP GRANAT bekerjasama dengan Yayasan Keluarga Pengasih Indonesia (YKPI) telah menerbitkan Surat Kabar Mingguan / Tabloid “Waspada Narkoba” setebal 24 halaman, dengan Oplag sebanyak 5000exemplar untuk setiap kali penerbitan.
Catatan :
Penerbitan tersebut diatas, hanya berjalan selama 1 (satu) tahun dan terpaksa tidak dapat diterbitkan lagi karena Surat Kabar dimaksud tidak diperjual belikan, melainkan dibagikan secara cuma – cuma kepada masyarakat. Sehingga DPP GRANAT dan Yayasan Keluarga Pengasih Indonesia (YKPI) kehabisan biaya penerbitan.
2. Memasang Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai Media Cetak, khususnya Iklan layanan masyarakat yang dimuat pada setiap penerbitan Surat Kabar Harian Banjarmasin Post (selama tahun 2001, kegiatan mana dilaksanakan oleh DPD GRANAT Kalimantan Selatan)
3. Melalui Media Elektronik.
Bahwa untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, pada tahun 2000 sampai dengan saat ini DPP GRANAT telah menjalin kerjasama berupa Kontrak Siaran dengan Radio Siaran Swasta Niaga di Jakarta, dalam hal ini Radio Delta FM dan Radio Bahana Metropolitan. Yaitu mengadakan acara dialog interaktif yang rutin setiap minggu dengan Judul “Kontradiksi” (Kontra Adiksi) dan “BINAR” (Bincang Narkoba)
4. Melalui Bidang Seni Budaya
Pada Bulan April 2003 , DPP GRANAT juga turut berpartisipasi dalam“Lomba Cipta Lagu Anti Narkoba anak – Anak Jalanan” yang diselenggarakan oleh Yayasan Dian Nanda Nusantara dengan memberikan Hadiah Piala kepada para Pemenang Lomba tersebut.
5. Pada bulan Mei 2003, di Lampung telah diadakan Lomba Cipta MARS GRANAT,yang dimenangkan oleh seorang Pencipta lagu yaitu Sdr. Drs. Munatsir Amin (Dewan Penasehat DPC GRANAT Lampung Selatan).
Catatan :
Lagu tersebut sampai saat ini (untuk sementara) telah dijadikan sebagai MARS GRANAT, yang nantinya akan dimintakan pengesahan didalam MUNAS GRANAT yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2007
6. Melalui Bidang Olah Raga
Bahwa untuk mensosialisalikan bahaya penyalahgunaan Narkoba dikalangan para atlit, maka DPP GRANAT telah bekerjasama dengan PSSI untuk mengkampayekan bahaya penyalahgunaan Narkoba yaitu memberikan Penyuluhan pada setiap pertandingan sepakbola selama Kompetisi Piala Suratin Liga Bogasari tahun 2003.
DPP GRANAT juga telah menurunkan atlit GRANAT untuk mengikuti kejuaraan Nasional Tae Kwon Do, untuk memperebutkan Piala Bergilir PANGKOSTRAD. Dalam Kejuaraan tersebut, Tim / Atlit GRANAT berhasil keluar sebagai Juara Umum.
DPP GRANAT juga telah ikut sebagai Sponsor dalam kegiatan Otomotif yaitu Otoblitz Craze Fun Day 2002 di Lima Kota Besar Indonesia pada tanggal 14 Juli 2002 s/d 20 Oktober 2002 sebagai salah satu sarana program kampanye anti Penyalahgunaan narkoba khususnya kepada para peserta penonton dan khalayak ramai lainnya.
DPP GRANAT juga telah bekerjasama dengan Universitas Nasional Jakarta menyelenggarakan lomba lari 10 Km di Jakarta sebagai salah satu sarana program kampanye anti Penyalahgunaan narkoba.
Saat ini DPP GRANAT sedang menjadi salah satu sponsor utama dalam kegiatan “Kejuaran Pencak Silat Al - Azhar Seni Bela Diri” untuk tingkat SD s/d tingkat SLTA se Jabotabek yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2004 yang akan datang.
5. Melalui Bidang yang Bersifat Umum Lainnya
Pada tahun 2000 DPP GRANAT telah bekerjasama dengan MABES POLRI Cq Juru Penyuluh / Penerangan yaitu berdasarkan Surat Perintah Kapolri No Pol : 647/II/2000 tanggal 28 Februari 2000 berupa penerbitan brosur yang disebarluaskan keseluruh Jajaran Polri diseluruh Indonesia.
Pada tahun 2002 DPP GRANAT juga telah bekerjasama dengan Mabes Polri CqBidang Penyuluhan / Penerangan & PT. Telkom dalam rangka HUT Bhayangkara ke 54, telah menerbitkan Kartu Panggil Merdeka “Seri Narkoba”.
Pada tahun 2002 DPP GRANAT juga telah bekerjasama PT. Pos Indonesia berupa Penerbitan Perangko Prisma seri Narkoba.
Bahwa kegiatan sebagaimana diuraikan diatas hanya merupakan bagian Dari kegiatan yang dilaksanakan oleh DPP GRANAT dan / atau tidak termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksana GRANAT untuk tingkat Propinsi sampai tingkat Kelurahan / Desa diseluruh Indonesia.
Seperti antara lain misalnya :
- Kegiatan yang dilaksanakan oleh DPD GRANAT Nangroe Aceh Darussalam baru – baru ini, yaitu mengadakan Lokakarya Ulama Se – Nangroe Aceh Darussalam pada tanggal 12 s/d 14 Desember 2003 dengan tema “Penyatuan Kekuatan bersama melawan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Napza” acara tersebut juga dihadiri oleh utusan Kalakhar BNN yang juga menyampaikan Makalahnya.
- Kegiatan yang dilaksanakan oleh DPD GRANAT Jawa Barat yaitu Mengadakan kegiatan “ Bhayangkara Rally Wisata Keluarga Jabar – Banten 2003” pada tanggal 13 dan 16 Juli 2003
- Kegiatan yang dilaksanakan DPD GRANAT Lampung, yaitu beberapa kali mengadakan kegiatan, antara lain Aksi Simpatik dalam rangka menyampaikan penghargaan kepada Instansi Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan di Lampung atas komitmen dan kesungguhan dalam menindak tegas pelaku kejahatan Narkoba di Propinsi Lampung, dan berbagai kegiatan yang simpatik untuk melakukan “Tekanan” terhadap seluruh Instansi yang berwenang, agar menutup serta mencabut izin usaha tempat-tempat hiburan yang telah berupah fungsi menjadi tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.
- Kegiatan yang dilaksanakan oleh DPC GRANAT Kota Surabaya, yang berkerjasama dengan Polwitabes Surabaya, berupa mengumpulkan seluruh pengelola usaha hiburan (discotique dan Karauke) selanjutnya membuat kesepakatan serta pernyataan, yang pada pokoknya berisi tentang pernyataan, untuk tidak menjadikan tempat hiburan sebagai tempat peredaraan gelap dan penyalahgunaan Narkoba.
6. Bidang Menanggulangi Korban (Para Pencandu) untuk Kembali dalam Kehidupan yang Normal didalam Masyarakat.
Bahwa oleh karena Pecandu Narkoba khususnya mereka yang mengalami Ketergantungan Narkotika dalam jenis yang dikenal oleh Masyarakat Luas dengan sebutan Putaw, adalah orang – orang yang mengalami ketergantungan pada tingkat yang akut dan hanya bisa disembuhkan / dipulihkan kesehatan fisik dan mentalnya atas bantuan orang lain (keluarga / kerabat melalui proses Rehabilitas Medis dan Rehabilitas Sosial), maka GRANAT memandang mereka sebagai Korban.
Dan / atau berbeda dengan para pemakai narkoba untuk jenis yang lain yang tidak mengalami ketergantungan. Sehingga terhadap Pecandu Putaw (Korban), Negara Cq Pemerintah dan masyarakat, bertangung jawab untuk memberikan kesembuhan / mengembalikan mereka kepada keadaan semula. Hal itu berarti baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus memberikan Jaminan Pelayanan secara Cuma – Cuma atas kesembuhan mereka (mengingat berdasarkan fakta diLapangan bahwa 90% dari Pecandu Putaw adalah berasal dari kelurga yang tidak mampu / miskin secara ekonomi.
Bahkan secara Ekstrem GRANAT berpendapat bahwa proses hukum / pemidanaan terhadap Pecandu Putaw adalah sama sekali tidak akan mencapai tujuan dari penegakan hukum atau tujuan dari pemidanaan, baik tujuan Pidana sebagai Nestapa, maupun tujuan Pidana sebagai Pendidikan. Karena dari hasil penelitian dilapangan yang dilakukan oleh GRANAT, bahwa penjeraan / nestapa / pemidanaan yang diberikan kepada Pecandu Putaw, tidak akan membuat si pecandu menjadi sembuh, atau tidak akan membuatnya untuk tidak lagi mengkonsumsi Narkoba.
Sebagai contoh, dipidananya seorang Pecandu Putaw, tanpa dilakukan Rehabilitasi Medis dan Rehablitas Sosial kepadanya, maka setelah si Pecandu selesai menjalani hukuman, atau setelah ia keluar dari lembaga pemasyarakatan, maka dia akan kembali menjadi pecandu.
Demikian pula, contoh pemidanaan yang diberikan kepada Pecandu Putaw, tidak akan memberikan pendidikan atau tidak akan membuat pecandu putaw lainnyamenjadi takut, sehingga membuat pecandu lainya itu berhenti mengkonsumsi Narkoba. Berbeda halnya dengan penjeraan yang diberikan terhadap para pengguna narkoba untuk jenis yang lain, (Ektasi dan Shabu – shabu misalnya), oleh karena mereka tidak mengalami ketergantungan, maka dapat diharapkan akan memberikan dampak penjeraan bagi yang dihukum, serta diharapkan akan memberikan rasa takut bagi pengguna Ekstasi dan Shabu-Shabu yang lainya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka DPP GRANAT secara Ekstrem telah mengusulkan kepada Aparat Penegak Hukum, agar dalam proses penegakan hukum, terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba / Pecandu Putaw, agar mengutamakan proses Rehabilitasi Medis dan Rehablitas Sosial dari pada mengutamakan Proses Penegakan Hukumnya. Karena Keadilan Lebih Utama dari Kepastian Hukum.
Bahwa dalam hubungannya dengan upaya menanggulangi Korban / Para Pecandu narkoba jenis Putaw, DPP GRANAT sejak lama telah mengusulkan kepada Pemerintah melalui BNN, agar membuat Standarisasi Metode Rehabilitasi terhadap setiap kegiatan masyarakat yang bergerak dalam bidang Rehabiltasi Pecandu Narkoba, yaitu dengan menggunakan salah satu Metode yang menurut Pengamatan GRANAT, telah teruji secara Internasional.
Dalam hal ini adalah metode Theraputic Community (TC) yang berpusat di New Yok Amerika Serikat, dan telah diterapkan oleh banyak Negara, khususnya Negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura.
Pendapat tersebut diatas, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami atas upaya – upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan berbagai Metode yang lain.
Bahwa untuk mensukseskan seluruh Proram tersebut diatas, maka harus dilakukan berbagai upaya, untuk meningkatkan peran serta atau setidaknya meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam hubunganya dengan upaya mencegah masuknya Narkoba secara illegal dari luar negeri, dan upaya untuk memberantas peredaran gelap Narkoba dalam wilayah hukum Negara Kesatuan RI, serta upaya untuk menekan bertambahnya jumlah korban dan upaya untuk menanggulangi korban yang sudah jatuh, maka juga diperlukan upaya untuk memberikan motifasi, dan upaya untuk meningkatkan kesadaran segenap lapisan masyarakat, baik warga masyarakat perorangan, maupun kelompok masyarakat tertentu, ataupun aparat penegak hukum, yaitu dengan cara memberikan Penghargaan terhadap mereka yang telah terbukti memiliki komitmen Moral yang tinggi serta secara konsisten dan terus-menerus melakukan salah satu dari berbagai upaya yang termasuk dalam Program GRANAT tersebut diatas.
Oleh karena itu DPP GRANAT telah memberikan Penghargaan yang merupakan penghargaan Tertinggi dari GRANAT berupa GRANAT AWARD, kepada mereka yang telah terbukti memiliki komitmen Moral yang tinggi, serta secara konsisten dan terus-menerus, telah melakukan salah satu dari berbagai upaya yang termasuk dalam Program GRANAT.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, DPP GRANAT telah memberikan GRANAT AWARD, antara lain:
- Kepada Direktorat Serse pada berbagai Polda, Polwiltabes/Polwil,Polres di seluruh Indonesia
- Kepada Instansi Bea Cukai
- Kepada Instansi Kejaksaan Cq. Jaksa Penuntut Umum
- Kepada Pengadilan Negeri Cq. Majelis Hakim
- Kepada Lembaga Pers (stasiun TV, Surat kabar maupun wartawan)
- Kepada Organisasi / LSM
- Kepada Seniman
- Kepada Tokoh Masyarakat

B. Penghargaan yang Telah Diterima oleh DPP GRANAT
Bahwa selain telah memberikan Penghargaan, DPP GRANAT juga telah menerima Penghargaan dari Pemerintah yaitu :
1. DPP GRANAT telah memperoleh Penghargaan disertai dengan ucapan terima kasih atas partisipasi dan darma bakti GRANAT yang luar biasa, dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran GelapNarkoba. Penghargaan tersebut diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia Cq Badan Narkotika Nasional yang diwujudkan dalam bentuk Piagam Penghargaan Madya, yang diserahkanoleh Wakil Presiden RI di Istana Wakil Presiden pada tanggal 23 Juni 2002.
2. DPP GRANAT juga telah memperoleh Penghargaan disertai dengan ucapan terima kasih atas partisipasi dan darma bakti GRANAT yang luar biasa, dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran GelapNarkoba Tingkat Nasional. Penghargaan tersebut diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia Cq Badan Narkotika Nasional yang diwujudkan dalam bentuk Piagam Penghargaan Utama dan Lencana Emas, yang diserahkan olehPresiden RI di Istana Negara pada tanggal 26 Juni 2003
Bahwa selain telah melaksanakan pogram pokok tersebut diatas, disertai dengan upaya untuk mensukseskan seluruh Proram dimaksud, DPP GRANAT juga telah melaksanakan Program Umum lainnya, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal yaitu :
1) Program Umum yang Bersifat Internal (Bidang Organisasi)
Konsep Pengembangan.
Dalam rangka mencapai visi dan misi, GRANAT melaksanakan konsep pengembangan untuk dijadikan dasar program kerja yang mencakup 3 bidang sasaran, yaitu bidang organisasi, kegiatan dan pembiayaan.
a. Bidang Organisasi.
Mengingat ruang lingkup aktifitas GRANAT berskala Nasional, maka administrasi kepengurusan berdasarkan wilayah, merupakan hal yang mutlak dilakukan. Secara administratif, kepengurusan organisasi dikembangkan secara bertingkat berdasarkan wilayah. Yaitu mulai dari Dewan Pimpinan Pusat untuk lingkup Nasional, sampai dengan Badan Pelaksana GRANAT tingkat basis di setiap Kelurahan / Desa, GRANAT mengembangkan jaringan fungsional untuk menghubungkan secara berantai masing-masing anggotanya. Jaringan tersebut merupakan media komunikasi antar anggota untuk bekerja sama, saling membantu, bertukar informasi, dan mengembangkan berbagai gagasan kreatif-inovatif dalam rangka mendukung kegiatan serta program kerja GRANAT secara Nasional
b. Kegiatan.
Kegiatan pokok GRANAT berupa kampanye dan sosialisasi visi dan misi organisasi, dilakukan baik oleh para anggota GRANAT secara perorangan,maupun bersama kelompok masyarakat khusus maupun oleh masyarakat pada umumnya guna menciptakan masyarakat Indonesia yang bebas dari segala bentuk peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba, yaitu dengan cara – cara sebagaimana telah diuraikan di atas.
c. Pembiayaan.
Sumber pembiayaan untuk mendukung semua kegiatan GRANAT seperti tersebut diatas, hingga saat ini 99, 9% hanya bersumber dari Kontribusi para Pengurus pada setiap Badan Pelaksana GRANAT disemua tingkatan.
Adapun 0,1 % lainnya antara lain diperoleh sebagai sumbangan dari :
- Bpk. Kalakhar BNN Komjen (Pol). Drs. Togar M. Sianipar, MSi pernah memberikan sumbangan dari hasil Penjualan Kaset “ Suara hati – TogarSianipar ” kepada DPD GRANAT Nangroe Aceh Darussalam, DPD GRANATLampung dan DPD GRANAT Jawa - Yayasan Bung Karno melalui Bpk. Guruh Soekarno Putra, pernah memberikan Sumbangan kepada DPP GRANAT sebesar Rp. 15 juta.
- Sumbangan yang terbesar dan hanya 1 (satu kali) sejak GRANAT berdiri hingga saat ini, yaitu sebesar Rp. 384 juta dari PT. BMW Indonesia.
Bahwa selain Program Umum yang berifat Internal, GRANAT juga telah melaksanakan Program Umum yang bersifat External.
2) Program Umum yang Bersifat External
Bahwa selain Program Umum yang berifat Internal tersebut di atas, GRANAT juga telah melaksanakan Program Umum yang bersifat External. Sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh GRANAT antara lain yaitu :
Bahwa pada Rapat Kerja Nasional GRANAT yang Pertama yang berlangsung pada Tanggal 28 November 1999 di Jakarta, telah menghasilkan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah RI, yaitu :
1). Mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Psikotropika terhadap ketentuan yang berkaitan dengan pemusnahan barang-barang bukti hasil kejahatan narkotika, khususnya mengubah sanksi pidana minimal menjadi sanksi pidana maksimal bagi pelaku pengedaran gelap narkotika.
2). Mendesak pemerintah / aparat hukum agar menerapkan prinsip equality before the law bagi setiap pelaku pengedar gelap narkotika.
3). Mendesak seluruh jajaran aparat penegak hukum (polisi, pengacara, jaksa dan hakim) agar bersungguh-sungguh dalam penanganan kasus narkotika, baik di tingkat penyidikan maupun dalam proses peradilan di persidangan.
4). Mendesak Departemen Kesehatan segera melakukan dan mengumumkan hasil penelitian, serta pengusutan terhadap sinyalemen adanya produk-produk yang beredar pada mainan dan makanan anak-anak yang mengandung narkoba.
5). Mendesak Menteri Pendidikan Nasional agar mengeluarkan ketentuan bebas rokok di lingkungan sekolah dalam radius tertentu, dan pemahaman yang baik dikalangan guru dan pendidik tentang narkoba, serta menghimbau dunia pendidikan agar tidak mengucilkan, mengeluarkan, atau tindakan-tindakan diskriminatif lainnya kepada siswa/ mahasiswa yang menjadi korban penyalah gunaan narkotika.
6). Mendesak organisasi profesi kedokteran untuk menghimbau anggota untuk berperan aktif memberikan penerangan dan pendidikan tentang narkotika kepada masyarakat, serta mengutamakan fungsi pelayanan sosial dalam rangka rehabilitasi korban narkotika.
7). Mendesak pihak pemilik dan pengelola media massa, cetak/elektronik, untuk memberikan prioritas pemberitaan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah narkotika, mengembangkan program-program informasi dan hiburan yang dapat memberikan pendidikan pada masyarakat untuk menghindari dan menjauhi serta memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
8). Mendesak pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang Narkotika, Nomor 22 tahun 1997, khususnya dalam penyediaan pusat-pusat rehabilitasi medis maupun sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika
9). Mendesak pemerintah untuk menutup dan mencabut izin usaha, serta memasukan ke dalam daftar hitam bagi para pengusaha tempat-tempat hiburan yang terbukti digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
10).Mendesak kepada pemerintah untuk segera membentuk Badan Investigasi Khusus narkotika dan peradilan khusus narkotika.
Selanjutnya pada Musyawarah Nasional GRANAT yang Pertama yang berlangsung pada Tanggal 28 Oktober 2002 di Bandung, telah menghasilkan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah RI, yaitu :
1) Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika maka DPP GRANAT mendesak dan meminta pemerintah untuk menyusun strategi yang konsepsional dan sistematis serta komprehensif dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan instansi pemerintah terkait.
2) Meminta dan mendesak pemerintah untuk segera membentuk institusi Polisi Narkotika Indonesia, Peradilan khusus Narkotik dan Lembaga Pemasyarakatan khusus Narkotik.
Catatan :
Tahun 2003 Pemerintah RI telah membangun Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkoba di Cipinang Jakarta, yang peresmianya dilakukan oleh President RI dan pihak Polda Metro Jaya, telah membangun dan meresmikan Rutan Khusus Narkoba di Lingkungan Polda Metro Jaya.
3). Meminta dan mendesak pemerintah agar bersungguh-sungguh melakukan pengawasan serta tindakan terhadap jalur-jalur rawan, peredaran gelap seperti, pelabuhan udara, pelabuhan laut dan tempat – tempat hiburan.
4). Meminta kepada pemerintah dalam hal ini institusi TNI dan POLRI, untuk menertibkan dan menindak tegas oknum-oknum yang menjadi backing tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat perjudian serta menjadi backing peredaran gelap atau yang menjadi penyalahguna Narkoba.
5). Meminta kepada pemerintah dalam hal ini DEPDIKNAS dan DEPAG untuk membuat kurikulum mengenai bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika mulai dari jenjang pendidikan SD sampai dengan Perguruan Tinggi.
6). Meminta kepada pemerintah RI dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan secara cuma – cuma / gratis bagi semua lapisan masyarakat, yaitu tempat / sarana rehabilitasi sosial dan rehabilitas Medis serta tempat Konsultasi bagi pecandu narkoba di seluruh Indonesia sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
7). Untuk mempercepat upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, maka perlu peningkatan anggaran yang ditetapkan melalui APBN dan APBD, khususnya agar anggaran BNN tidak melekat pada biaya opersional POLRI, melainkan Anggaran khusus yang dianggarkan dalam APBN
Selain hal tersebut diatas, DPP GRANAT juga telah berperan secara aktif dalam menyusun rancangan perubahan undang – undang tentang Narkotika dan Psikotropika di Departemen Kehakiman dan HAM RI.
C. Program Umum Berkaitan dengan Kerjasama Internasional
Dalam hubungannya dengan kerjasama internasional, DPP GRANAT telah melakukan beberapa hal yang dirintis oleh salah sorang Penasehat Aktif DPP GRANAT sekaligus sebagai Ketua Tim Kerjasama Internasional yaitu Mantan Kalakhar BNN (Bpk. Komjen Pol. (Purn) Drs.H. Nurfaizi), telah merintis kerjasama dengan beberapa Negara di Eropa khususnya Italia, Belanda, Perancis dan badan swasta Independen di Amerika yang bergerak dalam bidang Penanggulangan masalah Narkoba. Serta oleh Beliau telah dijajaki kerja sama Luar Negeri dengan Internasional NGO antara lain Eropa dan Amerika Serikat.
Bahwa kerjasama tersebut di atas dalam waktu yang tidak terlalu lama secara faktual sudah dapat direalisir, sehingga di harapkan GRANAT bisa menjadi Perpanjangan Tangan BNN untuk mengajak Organisasi Kemasyarakatan / LSM lainnya bergandengan tangan mensukseskan program – program pemerintah RI dalam hal ini BNN, untuk menuju INDONESIA BEBAS NARKOBA PADA TAHUN 2015.
Keyakinan tersebut diatas, didasari atas kemampuan para Fungsionaris GRANAT yang dibantu oleh Dewan Penasehat yang pada umumnya cukup memiliki pengalaman Internasional serta dengan kemampuan yang Profesional dan Dedikasi yang tinggi. Maka dengan penuh optimis dan keyakinan yang tinggi, program – program pemerintah / BNN dan GRANAT akan menunjukkan kemajuan yang cukup berarti.
Bahwa untuk menunjang percepatan pelaksanaan program – program tersebut diatas, khususnya untuk meningkatkan “karya dan bakti nusa GRANAT” , maka GRANAT akan menggunakan media massa baik cetak maupun elektronik, dan menyusun Laporan Periodik, Lengkap dengan Data dan Foto serta kliping koran dan sebagainya, tentang semua kegiatan “karya dan bakti nusa GRANAT” , kepada BNN dan Badan -Badan Internasional lainya